Pemkot Palu Terapkan Sistem Pembelian Karcis untuk Atasi Parkir Liar
Diksi.net, Palu – Pemerintah Kota Palu terus gencar melakukan penertiban parkir liar dengan menerapkan sistem baru untuk pembelian karcis parkir. Mulai minggu depan, karcis parkir akan dibeli di tempat usaha dan rumah makan.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyatakan bahwa petugas parkir tidak lagi menerima uang tunai, melainkan hanya karcis yang dibeli masyarakat di titik parkir yang telah ditentukan.
“Petugas parkir tidak perlu lagi menerima uang tunai, mereka hanya menerima karcis yang dibeli masyarakat di titik parkir yang ada,” ujar Wali Kota Palu, jumat (02/02/2024).
Wali Kota Hadianto Rasyid menjelaskan, sistem ini akan diberlakukan di lebih dari 300 titik parkir tepi jalan di Kota Palu. Masyarakat bisa membeli karcis parkir di toko, warung, pasar, atau langsung di lokasi titik parkir tepi jalan yang tersedia.
“Masyarakat tidak perlu ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palu untuk membeli karcisnya, karena karcisnya nanti bisa dibeli di warung atau toko yang ada lahan parkir tepi jalannya,” jelas Hadianto
Dengan diberlakukannya sistem ini, juru parkir ilegal akan diidentifikasi dengan cepat, sehingga tidak akan ada lagi juru parkir liar. “Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan lebih baik. Tidak akan ada oknum yang memanfaatkan lemahnya pengelolaan,” tambah Wali Kota.
Implementasi sistem pembelian karcis ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir dan mendukung ketertiban di Kota Palu.
