Kedes Soulowe Diberhentikan Sementara Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Diksi.net, Sigi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap WHM, Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Keputusan ini ditandatangani Bupati Sigi pada 26 Mei 2025 dengan nomor 100.3-160, sebagai langkah administratif untuk menjaga integritas pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, menyampaikan bahwa sementara ini, Sekretaris Desa setempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Soulowe.
“Pemberhentian ini dilakukan karena WHM sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Donggala atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Ambar.
Jika terbukti bersalah dengan hukuman di bawah lima tahun, pemberhentian akan berlanjut hingga WHM bebas dari tahanan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, jabatannya dapat dikembalikan. “Sanksi ini berlaku hingga putusan inkrah dikeluarkan pengadilan,” tambahnya.
Selama masa persidangan, WHM hanya berhak atas 50 persen gaji tanpa tunjangan lainnya. Langkah ini, menurut Ambar, diambil untuk memastikan pemerintahan desa tetap optimal dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Ini mencerminkan tanggung jawab moral dan administratif kami,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Mei 2023. WHM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025 oleh Kejaksaan Negeri Donggala. Pemkab Sigi berkomitmen menjaga tata kelola desa yang bersih dan responsif di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
