Pemkot Palu Gencarkan Sosialisasi Pajak untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

waktu baca 1 menit
Pemerintah Kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi, Informasi, Edukasi Pajak dan Retribusi terus intensif melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha restoran, pemilik tanah (PBB P2), dan pengguna air tanah. (Foto : Humas Pemkot Palu).

Diksi.net, Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi, Informasi, Edukasi Pajak dan Retribusi terus intensif melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha restoran, pemilik tanah (PBB P2), dan pengguna air tanah. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sosialisasi tersebut berfokus pada penerapan pajak restoran sebesar 10 persen serta pelaporan omzet pajak restoran. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyatakan bahwa tarif pajak restoran 10 persen ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA :  KPU Morowali Telah Menerima Logistik Pemilu 2024

“Setiap pembelian makanan atau minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga/katering dikenakan pajak restoran. Pajak yang dibayarkan ini akan digunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” ungkap Hadianto, rabu (10/01/2024).

Dari pantauan di lapangan, tim menemukan bahwa beberapa pemilik usaha rumah makan terkesan menghindari tim yang datang dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Namun, ada juga pemilik tempat usaha yang kooperatif dan bersedia menerima sosialisasi serta arahan dari tim. Mereka memahami pentingnya kewajiban ini dan mengizinkan tim memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha mereka.

BACA JUGA :  Bawaslu Palu Kembalikan Dana Hibah Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *