Diksi.net, Jakarta – Pemerintah mulai mengambil langkah strategis dalam membersihkan ruang digital Indonesia dengan mempercepat migrasi dari SIM fisik ke teknologi e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module). Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan identitas digital yang semakin marak terjadi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi menuju e-SIM merupakan bagian dari revolusi digital global yang tak terelakkan. Teknologi ini tidak hanya menjanjikan efisiensi, tetapi juga tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan kartu SIM konvensional.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data dan kejahatan digital seperti spam, phishing, hingga judi online,” ujar Meutya, Jumat (11/4/2025).
Berbeda dengan kartu SIM biasa, e-SIM tertanam langsung dalam perangkat, sehingga tidak dapat dipindah atau disalahgunakan dengan mudah. Teknologi ini memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT), serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi di Indonesia.
Pemerintah juga menyoroti pembatasan jumlah nomor seluler yang dapat terdaftar dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yakni maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor dari tiga operator berbeda.
“Ada temuan NIK yang digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan disalahgunakan dalam kejahatan digital, dan membuat pemilik NIK yang sah harus menanggung risikonya,” tegas Meutya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengeluarkan Permenkomdigi baru untuk memperkuat sistem pengawasan dan verifikasi identitas dalam proses registrasi nomor seluler.
Meutya juga mengapresiasi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah mendukung layanan migrasi e-SIM secara offline dan online. Pemerintah mendorong operator untuk aktif mengedukasi masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Migrasi ke e-SIM belum wajib, tetapi sangat kami anjurkan, terutama bagi pengguna perangkat yang sudah mendukung. Ini demi keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan identitas,” imbuhnya.
Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan sekitar 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan. Migrasi ke e-SIM dan pemutakhiran data menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.
“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Kami berkomitmen membangun ekosistem digital yang bersih dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Menteri Meutya Hafid.