Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu kembali mengedukasi masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan dan juga media perihal peraturan dan non peraturan bawaslu.
Peraturan dan non peraturan bawaslu yang menjadi pembahasan lebih ditekankan pada pemantau pemilu.
Komisioner Bawaslu Kota Palu, Fery menjelaskan selama proses tahapan berlangsung pemantau pemilu memiliki peran penting untuk memastikan tidak terjadi kecurangan.
“Salah satu elemen penting dalam tegaknya pemilu adalah pemantau, sehingga dapat terlaksana dengan luber dan jurdil,” jelas Fery, Kamis (16/03/2023).
Lebih lanjut, kata fery, organisasi yang telah terdaftar sebagai pemantau pemilu tentunya memiliki hak yang nantinya akan diberikan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
“jika ada organisasi yang ingin menjadi pemantau pemilu dapat mendaftarkan di Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu juga, jika belum memahami tata cara pendaftaran dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Kantor Bawaslu,” ujarnya.