Pasca Coklit Jumlah TPS Kota Palu Alami Ketambahan
Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan sejumlah 503 TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jumlah tersebut mengalami penambahan dari rencana awal yang hanya berjumlah 486 TPS di delapan Kecamatan Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan, setelah tahapan coklit dirampungkan oleh pantarlih, KPU Palu kemudian melanjutkan untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
“Hari ini, setalah dilakukan penyusunan DPHP akan ada penambahan TPS di Kota Palu, yang sebelumnya hanya berjumlah 486, ketambahan sebanyak 17 TPS sehingga jumlah keselurhan sebanyak 503 TPS,” jelas Idrus, senin (29/07/2024).
Ia melanjutkan, dari jumlah keseluruhan TPS nantinya akan ada 3 TPS khusus. 2 TPS diantaranya berada di Lapas dan 1 lainnya akan ditempatkan di Rutan.
Idrus mengungkapkan ada beberapa alasan, sehingga terjadi penambahan jumlah TPS dari jumlah awal yang direncanakan. “Di beberapa daerah tertentu memang memintah adanya penambahan jumlah TPS karena jarak yang sedikit jauh. Alasan lain yang juga mengharuskan adanya ketambahan TPS adalah jumlah pemilih di wilayah tersebut cukup banyak sehingga tidak memungkinkan jika hanya ada satu TPS,” ucap Ketua KPU Palu.
Walaupun ada penambahan TPS dari rencana awal, jumlah tersebut masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah TPS saat pemilu 2024 yang mencapai 1072 TPS.
“Kecamtan Palu Timur, Palu Selatan, Tatanga, Palu Barat dan Kecamatan Ulujadi masing-masing ketambahan 2 TPS. Kecamatan mantikulore dan Kecamatan Palu Utara masing-masing ketambahan 3 TPS. Sedangkan Kecamatan Tawaeli ketambahan 1 TPS,” ujar Idrus.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitment KPU Kota Palu untuk melakukan efesiensi anggaran dalam pelaksanaan Pemilihan 2024.



