OJK Terbitkan POJK Batasi TKA Maksimal 5 Tahun

waktu baca 2 menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto : ist).

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemanfaatan TKA di sektor perbankan sekaligus memastikan transfer pengetahuan berjalan optimal guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

POJK yang diundangkan pada 23 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut menggantikan regulasi lama (POJK Nomor 37/POJK.03/2017). Latar belakang penerbitannya meliputi tiga hal utama: penyesuaian kebutuhan TKA dengan kompleksitas bisnis bank, integrasi perbankan global yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara, serta harmonisasi dengan regulasi ketenagakerjaan terkini seperti UU Cipta Kerja dan Permenaker terbaru.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya di Sigi

Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah pembatasan jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, maupun Konsultan menjadi paling lama lima tahun. Perpanjangan hanya dimungkinkan atas pertimbangan OJK. Aturan ini juga menambah jabatan khusus yang memerlukan kompetensi tinggi pada bank dengan kepemilikan saham asing lebih dari 25 persen, tetap dengan persetujuan OJK.

BACA JUGA :  Visa Furoda Dihentikan Pemerintah Saudi 

Untuk memperkuat program alih pengetahuan, OJK mewajibkan bank yang mempekerjakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Pengugasan ini bisa melalui skema secondment, pertukaran talenta, atau intra-corporate transferee, guna memperoleh pengalaman dan kompetensi internasional. Pelaksanaan pengugasan tersebut menjadi salah satu syarat pertimbangan OJK dalam menyetujui penggunaan TKA, termasuk perpanjangan masa jabatan melebihi lima tahun.

BACA JUGA :  Guna Hadapi Tantangan Global Indonesia Terus Serukan Aksi Kolektif

Aturan baru ini diharapkan menyeimbangkan kebutuhan bank menghadapi disrupsi teknologi, ekspansi layanan nasabah asing, dan komunikasi dengan kantor pusat global, sambil memprioritaskan peningkatan daya saing SDM lokal.

Informasi lengkap POJK Nomor 1 Tahun 2026, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) di laman sikepo.ojk.go.id atau aplikasi mobile OJK di Google Play Store dan App Store.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *