OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre, Langkah Tegas Tangani Penipuan Keuangan
Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meluncurkan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (21/11/2024). Pusat ini menjadi langkah strategis untuk menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan terintegrasi.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan, dengan fokus utama pada penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, pengembalian dana korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“Ini adalah wujud komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang merugikan. Penipuan ini telah lama merenggut dana masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan dan tabungan masa tua,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Didukung 79 Bank dan Industri Keuangan
Pada tahap awal, IASC telah menggandeng 79 bank serta sejumlah asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce. Kehadiran IASC diharapkan mempercepat penanganan laporan penipuan yang marak terjadi di sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya langkah ini untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. “Penipuan keuangan adalah kejahatan lintas batas dengan dampak luas. Kita harus memastikan tindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera,” tegasnya.
Layanan Mudah untuk Korban Penipuan
Korban penipuan dapat melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id, dengan menyertakan data dan dokumen pendukung. Untuk kemudahan, layanan ini dirancang agar dapat diakses melalui perangkat ponsel.
“Kecepatan pelaporan sangat penting untuk memaksimalkan dana yang bisa diselamatkan,” ujar Friderica. Selain melalui IASC, laporan juga bisa disampaikan kepada penyedia jasa keuangan yang kemudian akan dikoordinasikan melalui sistem IASC.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, OJK menyediakan layanan kontak di 157 atau email di iasc@ojk.go.id.
Komitmen Melindungi Masyarakat
OJK bersama Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan kapasitas IASC dan memperkuat sinergi antar-anggota untuk memastikan penanganan kasus penipuan berjalan efektif dan efisien.
Peluncuran IASC juga dihadiri oleh berbagai pejabat lintas sektor, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan jika menjadi korban. Kehadiran IASC diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas sektor keuangan di Indonesia.



