Office Manager Dilaporkan ke Polda Sulteng Dugaan Penggelapan Dana

waktu baca 1 menit
Foto Ilustrasi. (foto : ist).

Diksi.net, Palu – Seorang office manager berinisial MNF harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh PT Palu Agro Lestari (PT PAL) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan perusahaan, Yunus Teno, ke Polda Sulawesi Tengah pada 27 Agustus 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini berlangsung sejak 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan adalah pembuatan faktur fiktif untuk menggelapkan dana perusahaan.

BACA JUGA :  Polda Sulteng PTDH Perwira yang Terlibat Calo Rekrutmen Polri

“Hasil audit menemukan adanya enam faktur fiktif dengan total kerugian mencapai Rp180.960.000,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Tolitoli ini menjelaskan bahwa berkas perkara kasus MNF telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3/2025).

MNF dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA :  JATAM Sulteng Minta Polda Usut Tuntas Pelaku PETI termasuk Pemodal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *