Diksi.net, Poso – Rahmad Padja alias Noman merupakan eks napiter yang turut terlibat kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dengan membantu atau memfasilitasi dalam melakukan aksi. Namun, ia berhasil diringkus oeleh Densus 88 pada 16 April 2022 lalu.
Karena keterlibatannya dalam kelompok MIT Noman mendapat vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Gunung Sindur. Namun dinyatakan bebas murni pada 14 oktober 2023.
“terima kasih kepada pihak Kepolisian dari Satgas I Ops Madago Raya karena sudah datang berkunjung dan membantu keperluan saya,” ungkap Noman.
Belakangan, waktu Noman kebanyakan digunakan untuk membantu sang istri di rumah yang sedang melakoni usaha laundry, disamping itu, ia juga membantu mertunya yang membuka usaha warung makan prasmanan. Saat ini, ia juga masih dalam tahap pengobatan dan pemulihan lantar menderita penyakit gerd.
“apa yang pernah saya lakukan dulu dengan menjadi bagian dari kelompok MIT, akan menjadi pembelajaran untuk tidak terlibat lagi. Terlebih saat ini saya memiliki istri juga keluarga,” lanjutnya.
Noman juga mengaku mendukung program pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Poso serta bersedia membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam pencegahan berkembangnya radikalisme di Poso melalui kegiatan deradikalisasi.