Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional seberat 15 Kilogram.
Narkotika jaringan internasional itu berasal dari Tawau Malaysia kemudian masuk ke Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk pengungkapannya dilakukan Polda Sulteng di perkebunan cengkeh yang berlokasi di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah AKBP Dasmin Ginting menjelaskan ada empat pelaku saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.
“dari empat pelaku, satu orang adalah perempuan dan satu lainnya masih anak umur 17 tahun,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Senin (12/06/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuannya memiliki peran sebagai kurir dari tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya. Pengungkapan jaringan internasional narkotika diawali adanya informasi masyarakat.
“pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kec. Dakopamean, dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kec.Galang,” tuturnya.
Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang.