MK Tolak Gugatan Pilgub Sulteng, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Resmi Menang

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK saat membacakan putusan MK. (Foto : Ist).

Diksi.net, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur atau obscuur libel.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.

Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim mengajukan gugatan dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suaranya. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan menolak gugatan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Guna Hadapi Tantangan Global Indonesia Terus Serukan Aksi Kolektif

Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030. Keputusan ini menegaskan bahwa proses Pilgub Sulteng telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.