Diksi.net, Palu – Perihal penanganan kasus asusila yang terjadi di Parigi Moutong, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerapkan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016.
“Perspektif Kapolda terhadap anak luar biasa, karena sudah menerapkan pasal dengan hukuman yang seberat-beratnya,” jelas Menteri PPPA RI, jumat (09/06/2023).
Lebih lanjut, kata menteri hal ini telah menjadi harapan dan tidak hanya dilakukan di Sulawesi Tengah. Sementar untuk biaya akan ditanggung oleh DAK Non Fisik Kementerian PPPA dan Pemprov.
Kondisi Kesehatan Korban
Disisi lain, kondisi korban setelah menerima perawatan di RSUD Undata Sulawesi Tengah berangsur membaik dan menunjukkan pemulihan.
“dipertimbangkan untuk tindakan operasi, ada hal yang kurang baik untuk pasien. Sehingga diputuskan untuk diberi pengobatan, itu perimbangan dari tim dokter,” jelas Direktur RSUD Undata Sulawesi Tengah, drg. Herry Mulyadi.
Herry juga berujar, bahwa dengan dilakukannya pengobatan ada perkembangan yang positif terhadap penyembuhan pasien. Pengobatan akan dilakukan selama 2 hingga 3 minggu dan semoga tidak ada tindakan operasi.
“Pertimbangan dokter, akan ada efek jika dilakukan secara terburu-buru dan tanpa perhitungan. Pasien masihlah seorang anak yang membutuhkan harapan lebih baik, sehingga tim dokter mengambil penanganan dengan resiko terkecil,” tutupnya.