Meninggalnya Anggota Brimob, 7 Pelaku dijatuhi Hukuman Penjara

Diksi.Net, Palu – Warga Masyarakat berupaya mencari keadilan hukum terhadap peristiwa yang menimpa keluarganya. Berbagai upaya dilakukannya termasuk mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia.

Adalah Djen A. Palem orang tua dari almarhum Bripda Meichel A. Palem anggota Brimob Kompi II Batalyon B Pelopor di Luwuk berupaya mencari keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk mencari keadilan terlebih itu untuk anaknya.

BACA JUGA :  Ribuan Vaksin PMK Telah di Gelontorkan Pemerintah

Menanggapi tulisan surat Djen A. Palem tanggal 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo perihal Laporan Warga Korban Penganiayaan Anggota Brimob, Kabid Humas juga mengatakan Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Peristiwa meninggalnya Bripda Michael A. Palem terjadi pada tanggal 2 November 2020, dimana saat itu dilaksanakan penyambutan Bintara Remaja yang masuk bergabung di Kompi II Batalyon B Pelopor Luwuk oleh para seniornya.

“Ini merupakan kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan apabila ada anggota baru. Kegiatan yang dilakukan lebih kepada kegiatan fisik, seperti lari, push up dan lain-lain,” terang Didik, Rabu (31/8/2022).

BACA JUGA :  Tangan-Tangan Tak Terlihat di Balik Tambang Emas Ilegal Sulawesi Tengah

Dalam pelaksanaannya Bripda Meichel oleh seniornya diberikan tindakan fisik yang akhirnya jatuh sakit dan dikabarkan meninggal dunia.

Polda Sulteng telah melakukan penyidikan baik dalam perkara pidana umum. Karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan tersangka 7 orang yang merupakan atasan dan senior korban.

Tidak hanya itu Polda Sulteng juga memproses baik secara Kode etik maupun proses Disiplin anggota Polri.

BACA JUGA :  Wapres Resmikan KPN Donggala

“Dalam perkara pidana umum, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding. Dalam sidang kode etik setiap pelaku dijatuhi hukuman ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari, demosi, tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” tutupnya.