Mengaku Dokter Spesialis, Polresta Palu Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman seorang Mahasiswi

waktu baca 1 menit
Sejumlah baramng bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswi. (Foto : ist).

DIksi.net, Palu – Polresta Palu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. 

Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu, IPDA Jodaenis R. Mahardika menjelaskan, peristiwa yang melibatkan seorang mahasiswa sebagai korban terjadi pada senin (02/09/2024), di Kelurahan Besusu Barat, Kaamatan Palu Timur. “ Berdasarkan dari laporan yang kami terima. Unit Jatanras Polresta Palu bergerak dan tidak berselang lama pelaku berhasil kami amankan.” 

BACA JUGA :  BPN Palu Berhasil Lakukan Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Huntap

Pelaku dengan inisial UA (17) diamankan pihak kepolisian di rumah kediamannya. Ia melakukan tindakan penganiaayaan menggunakan sebilah parang.

“Yang mengejutkan pelaku mengaku sebagai dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Kota Palu untuk memanipulasi korbannya. Pelaku juga sempat melakukan pengancaman terhadap korban,” ujar IPDA Jodaenis.

IPDA Jodaenis menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan, terutama karena korban adalah seorang mahasiswi yang tidak berdaya dalam situasi tersebut. 

BACA JUGA :  Nunu Garden siap gelar turnamen Gateball skala nasional

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, UA kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” lanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, lakban hitam, jaket hoodie hitam, smartphone, jilbab, dan masker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *