Diksi.Net, Palu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu berhasil melaksanakan konsolidasi tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan huntap di kelurahan Petobo.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Fahrul mengatakan berdasarkan peraturan menteri No 55 tahun 2019, luas tanah Kabupaten Sigi yang dihibahkan seluas 115 Hektar. Sedangkan untuk kegiatan konsolidasi tanah yang dilakukan pemerintah Kota Palu melalui BPN Kota Palu seluas 76,25 hektar.
Lebih lanjut, 655 unit huntap warga petobo akan di bangun di atas tanah seluas 14,8 hektar.
“meski kegiatan konsolidasi tanah sebelumnya alot, namun masyarakat akhirnya memahami. Sehingga masyarakat akhirnya mau menghibahkan tanahnya untuk pembangunan huntap tanpa adanya ganti rugi,” jelas Fahrul, Jumat (2/12/2022).
Anggaran yang sebelumnya akan di khususkan untuk penggantian lahan atau ganti rugi telah dialihkan untuk pembangunan jalan.
“Keberhasilan konsolidasi tanah sendiri tidak akan berhasil jika tanpa bantuan pemerintah dalam hal pembangunan. Selain itu, pada kegiatan ini pemerintah kota juga sejalan,” tuturnya.
Selanjutnya Fahrul menuturkan bahwa terkait anggaran pembangunan huntap sepenuhnya menjadi kewenangan PUPR.