Media dan Jurnalis Harus Berpihak pada Korban dalam Pemberitaan Kasus Asusila

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. (foto : ist).

Diksi.net, Palu – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Tadulako (Untad) menjadi sorotan publik dan media di Sulawesi Tengah. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menekankan pentingnya pemberitaan yang berpihak pada korban, bukan justru memperburuk kondisi psikologis mereka dengan narasi yang menyudutkan.

Koordinator Divisi Gender, Anak dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Katrin, mengingatkan bahwa dalam setiap peliputan kasus asusila, jurnalis wajib mengedepankan kode etik jurnalistik serta prinsip perlindungan terhadap korban.

BACA JUGA :  AJI Palu Keluarkan Pedoman Hindari Pelanggaran Kode Etik di Pilkada 2024

“Jangan sampai korban menjadi korban lagi untuk kedua kalinya, pertama karena tindakan asusila, dan kedua karena opini negatif dari pemberitaan media,” tegas Katrin, Jumat (4/4/2025).

Katrin menilai, media seharusnya fokus pada fakta dan keadilan, bukan mengejar sensasi yang justru memperkuat stigma terhadap korban. Ia mengingatkan agar jurnalis tidak serta-merta menerima informasi dari satu pihak, misalnya kepolisian, tanpa verifikasi dari sumber lain.

“Jurnalis perlu melakukan self-censorship terhadap informasi yang berpotensi merugikan korban. Diksi atau narasi yang menyiratkan kesalahan korban hanya akan memperparah trauma dan menyudutkan mereka,” lanjut Katrin.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Jadi KPU Pertama di Sulteng yang Lipat Kotak Suara dan Surat Suara

Pentingnya Perspektif Gender dan Privasi Korban

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Katrin, menambahkan bahwa dalam peliputan kasus asusila, jurnalis harus menghindari pengungkapan informasi pribadi korban yang tidak relevan dengan proses hukum.

“Pemilihan foto, dan video, harus dipertimbangkan secara matang. Apalagi sampai menampilkan foto korban. Kalau pun gambar ilustrasi yang digunakan harus bersifat netral, tidak menggiring opini negatif,” ungkap Katrin.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Lepas 25 Peserta Kafilah untuk STQH XXVIII di Poso

Menurut Katrin, media perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang perspektif gender dan korban, agar tidak terjebak dalam trial by press—situasi di mana korban justru diposisikan seolah bersalah akibat pemberitaan yang tidak berpihak.

“Media sebaiknya tidak menyebut identitas korban, seperti nama, alamat, atau institusi pendidikan. Ini penting untuk melindungi korban dari potensi pengungkapan identitas yang bisa menimbulkan tekanan sosial baru,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *