Masa Tenang, APK dan BK Mulai di Tertibkan

waktu baca 1 menit
Bawaslu Kota Palu dan jajaran serta stakeholder tertibkan APK dan BK setelah memasuki masa tenang. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Memasuki masa tenang pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di berbagai titik Kota Palu.

Penertiban tersebut mulai dilakukan oleh Bawaslu Kota Palu berserta jajaran dan stakeholder terkait tepat pukul 00.00 Wita pada minggu (11/02/2024) dini hari sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  PPAKN Palu Tegaskan Kontes Ayam Laga Bukan Judi

“Penertiban sendiri dilakukan di 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan yang ada di Kota Palu. Terkhusus untuk hari ini, penertiban memfokuskan pada APK yang berlokasi di jalan-jalan protokol sebagai langkah awal,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, minggu (11/02/2024).

Lanjut Agus, penertiban APK akan dilakukan selama 3 hari atau selama masa tenang. Ia juga menjelaskan APK dan BK yang ditertibkan untuk dini hari ini, terfokus pada APK dan BK yang sifatnya ringan tanpa membutuhkan alat khusus.

BACA JUGA :  Waspada Modus Penipuan Pajak, DJP Ingatkan Bahaya Tagihan Palsu dan Phishing

“Untuk APK dan BK yang terpasang di billboard akan dilakukan pada sore hari nanti, menunggu kendaraan khusus untuk mempermudah pembongkarannya,” lanjutnya.

“Harapannya di hari pertama, kedua, dan ketiga Kota Palu sudah bersih dan tidak ada lagi APK dan BK yang beredar sehingga tidak ada lagi kegiatan yang mengindikasikan kampanye ataupun sosialisasi,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Palu Gelar Rakernis untuk Awasi Kampanye Pemilihan Walikota 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *