LBH Sulteng Minta Briptu D dipecat dan Akan Laporkan Ke Mabes Polri

waktu baca 2 menit

Diksi.Net, Palu – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah meminta agar kasus Briptu D segera dituntaskan.

Direktur LBH Sulteng Julianer mengungkapkan kasus Briptu D yang melakukan praktek suap 18 orang casis Polri senilai Rp. 4,4 M harus diselesaikan. Walaupun dalam melakukan aksinya Briptu D hanya seorang diri, akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan baik itu kode etik maupun tindak pidananya.

BACA JUGA :  Ada Poin Yang Ditawarkan Sebagai Solusi Antara Masyarakat dan Perusahaan

“Walaupun Briptu D hanya bermain sendiri prosesnya harus terus berjalan, mengingat ada sejumlah dana suap senilai Rp. 4,4 M yang turut diamankan,” ujar Julianer, Senin (22/8/2022).

Alasan lain proses hukum kasus tersebut harus berlanjut adalah untuk mengetahui posisi dan kewenangan sebenarnya dari seorang Briptu D yang mampu melakukan praktek suap kepada 18 orang casis Polri Sulteng.

BACA JUGA :  Kasus Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Amankan 6 Pelaku Lintas Provinsi

“Briptu D harusnya dipecat karena telah mencemarkan nama baik institusi. Jangan sampai institusi kepolisian rusak akibat tindakan satu orang,” Katanya.

Direktur LBH Sulteng juga menyayangkan atas tindakan dikembalikannya barang bukti uang sejumlah Rp. 4,4 M kepada orang tua masing-masing calon siswa.

“Saya dapat informasi bahwa barang bukti senilai Rp. 4,4 M telah dikembalikan kepada orang tua setiap calon siswa. Hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya apakah kasus tersebut akan dihentikan atau seperti apa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Alumni Angkatan 93 SMEA Negeri 2 Palu Anjangsana ke Rumah Mantan Guru

Lebih lanjut, seharusnya yang namanya barang bukti harus diamankan, terkecuali sudah ada putusan inkra atau perkara tersebut dihentikan.

“Adanya kasus tersebut, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan maupun langkah yang telah ditempuh oleh pihak kepolisian sejauh ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *