KPU Sulteng Tekankan Dana Kampanye Harus dilaporkan Melalui SIKADEKA

waktu baca 1 menit
Komisi KPU Sulteng menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024 di Kantor KPU Sulteng. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Komisi KPU Sulteng menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024 di Kantor KPU Sulteng.

Bimtek yang digelar oleh KPU Sulteng diikuti oleh partai politik peserta pemilu serta calon DPD RI atau perwakilannya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A Oruwo, mengatakan Sikadeka merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan dana kampanye oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif.

BACA JUGA :  Deklarasi Pemilu Damai, Bawaslu Harapkan Tidak Ada Pelnggara Selama Tahapan Kampanye

“Ini merupakan bagian dari transparansi yang diwajibkan untuk melacak dan mengawasi penggunaan dana kampanye secara terbuka dan jelas kepada publik. Hal ini juga membantu menghindari penyalahgunaan dana kampanye serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemilu yang berlaku,”Jelas Christian, Kamis (16/12023).

Christian menambahkan peserta yang tidak melaporkan dana kampanye akan dikenakan sanksi pembatalan.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Telah Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

“Apabila tidak Tidak melaporkannya bisa menyebabkan konsekuensi hukum atau diskualifikasi sebagai calon terpilih,” Tambahnya

Christian berharap bimtek Sikadeka peserta pemilu lebih paham dan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk melaporkan dana kampanye di aplikasi Sikadeka.

“Batas pelaporan berakhir sehari sebelum memasuki masa kampanye tepatnya tanggal 27 November 2023,” Katanya.

BACA JUGA :  Telah Meninggal 9 Tahun Lalu Namanya Tetap Dicatut Jadi Anggota Parpol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *