KPU Kota Palu Telah Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara melalui Rapat Pleno Terbuka. (Foto : Istimewa)

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara melalui Rapat Pleno Terbuka dan dihadiri Delapan belas perwakilan peserta pemilu, Bawaslu Kota Palu, Disdukcapil, Polresta Palu, Kodim 1306 Palu, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Lapas, Rutan Kelas II A.

Rapat Pleno Terbuka yang di Pimpinan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Palu menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil final secara berjenjang dari tingkat Pantarlih, PPS, PPK.

Jumlah Daftar Pemilih Sementara yg ditetapkan  adalah Kecamatan Palu Timur 145 TPS Laki laki 15.988, Perempuan 16.992 Total Pemilih 32.979,  Mantikulore  249 TPS, laki laki 27.532 perempuan 28.969 Total Pemilih 56.501, Palu Utara 77 TPS lakilaki 8716 perempuan 9066 total 17.782. Tawaeli 80 TPS , laki-laki 8543 perempuan 8275 total 16.818. 

BACA JUGA :  Polresta Palu Serukan Pilkada Aman dan Damai

Kemudian Palu Selatan 234 TPS laki-laki 25.814, perempuan 27.004 total 52.818. Tatanga 151 TPS laki-laki 18.486, perempuan 19.225 total 37.711. Palu Barat 138 TPS laki-laki 17.352, perempuan 17.790 total 35.142. Ulujadi 102 TPS laki-laki 12.359, perempuan 12.571, total 24.930. 

“secara keseluruhan di Kota Palu terdapat 1.176 TPS Laki Laki 134.790, Perempuan 139.891 Total 274.681 Pemilih,” jelas Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Kamis (6/04/2023). 

BACA JUGA :  Presiden PKS Janji Berikan Pendidikan Politik Pada Masayarakat

Lebih lanjut, Rapat Pleno juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara di Lokasi Khusus yaitu 3 TPS di Lapas Kelas IIA, dan 2 TPS di Rutan Kelas II A, Jumlah pemilih di TPS Lokasi Khusus sejumlah 959 pemilih.

KPU Palu akan menyerahkan daftar pemilih Sementara berdasarkan nama dan TPS kepada berbagai Pihak mulai dokumen digital, selain itu, KPU Palu melalui Panitia Pemungutan Suara akan menempelkan DPS mulai tanggal 12 April 2023 agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik. 

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Tahapan setelah DPS adalah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan Penetapan DPS Hasil Perbaikan mulai tanggal 11 Mei sampai 12 Mei 2023. serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  mulai 20 sampai 21 Juni 2023.