Diksi.net, Palu – Dua hari jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menerima tujuh partai politik yang telah melakukan pendaftaran.
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid menjelaskan hingga hari ini sudah ada tujuh parpol yang mendaftarkan calegnya di kantor KPU Kota Palu.
“Hari ini ada empat partai politik yang datang mendaftarkan bacalegnya di KPU Kota Palu. Dimulai partai PDIP, PAN, PPP dan partai Ummat. Di Hari sebelumnya sudah ada partai PKS, NasDem, dan PSI yang telah mendaftar,” ujar Agussalim, Jumat (12/05/2023).
Lebih lanjut, kata agus, bagi partai politik yang belum melakukan pendaftaran agar memanfaatkan waktu yang tersisa dengan maksimal. Jika menemukan kendala dalam prosesnya dapat melakukan konsultasi di Kantor KPU Kota Palu.
“Kami juga berharap pada partai politik yang telah melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Palu agar tidak melakukan kampanye di luar dari tahapan yang telah ditetapkan,” jelasnya