Diksi.net, Palu – Pemusnahan barang hasil penindakan kembali dimusnahkan oleh Bea dan Cukai Pantoloan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan. Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut telah memperoleh persetujuan atas nama Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp400 juta lebih. Adapun jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merk. serta 47 botol MMEA ilegal,” ungkap Krisna Wardhana, Kepala KPPBC Pantoloan, Selasa (05/09/2023).
Lebih lanjut, rokok ilegal yang dimusnahkan berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda. Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah melalui serangkaian kegiatan penindakan dengan jumlah sebanyak 39 kali penindakan.
Kedepannya, Bea Cukai Pantoloan terus berkomitmen dan tak pernah lelah untuk memberikan pengawasan terbaik dan optimal.