Koperasi Mujur Jaya Molino Harap Sidang Putusan dengan PT ANA Tidak Ditunda Lagi
Diksi.net, Poso – Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, menyampaikan harapannya agar Pengadilan Negeri (PN) Poso tidak kembali menunda sidang putusan terkait kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan pihaknya terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari.
Sidang putusan dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, setelah sebelumnya ditunda selama tiga minggu.
“Kami akan menjalani sidang putusan lagi pada 10 Oktober 2024. Penundaan selama tiga minggu sejak 19 September kemarin sebenarnya kurang kami setujui karena proses terlalu lama. Namun, hakim sudah menegaskan bahwa setelah penundaan terakhir ini, tidak akan ada lagi penundaan,” ujar Agus Batulapa, Senin, 7 Oktober 2024, melalui sambungan telepon.
Penundaan sidang putusan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 19 September 2024, disebabkan oleh kondisi kesehatan dua hakim anggota yang tidak memungkinkan melanjutkan sidang. Dalam persidangan, Hakim Ketua Eka Prasetia Pratama menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang bersengketa atas penundaan tersebut.
“Kami mohon maaf karena dua hakim anggota kami sedang tidak dalam kondisi sehat, sehingga sidang putusan harus ditunda. PN Poso memang memiliki keterbatasan tenaga hakim,” jelas Hakim Eka dalam persidangan.
Hakim Eka menegaskan bahwa kesehatan hakim merupakan prioritas utama dalam proses peradilan, dan keputusan untuk menunda sidang diambil demi menjaga integritas proses peradilan. “Sidang akan dilanjutkan setelah majelis hakim siap,” tambahnya.
Kedua belah pihak yang bersengketa telah sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada 10 Oktober 2024. Kuasa hukum PT ANA, Nazwar, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap menghadiri sidang berikutnya.
“Penundaan seperti ini adalah hal yang wajar dalam proses peradilan. Kami siap untuk menghadiri sidang selanjutnya,” ujar Nazwar.
Sidang putusan ini menjadi momen penting bagi Koperasi Mujur Jaya Molino, yang berharap proses hukum bisa segera mendapatkan kepastian tanpa ada penundaan lebih lanjut.
