URL Berhasil Disalin
Komisioner KPU Sulteng, Tuding Komisioner Bawaslu Sulteng Tidak Netral, Ini Kronologinya
Diksi.net, Palu – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan tudingan yang dianggap tidak wajar kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, tidak hanya itu, tudingan yang dilakukan oleh Komisioner KPu itu juga dilakukan di muka umum.
lantas seperti apa kronologi kejadian itu, media ini mendapatkan kronologi dari sumber terpercaya di bawaslu Sulteng yang menyebutkan bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 5 Maret 2024, Pukul 14.40 WITA, bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah jalan Siswondo Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, telah terjadi keributan antara Komisioner KPU Sulteng, Nsibah dengan Fadlan, selaku Komisioner Bawaslu Sulteng.
- Pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara KPU Donggala, Nisbah meninggalkan ruangan sidang rapat pleno dan menuju keruanggannya. Pada saat itu juga, Fadlan, menuju keruangan ketua KPU Sulteng dengan maksud untuk menggunakan Toilet yang dimana Ruangan Ketua KPU sering dipakai sebagai ruangan transit saat kegiatan rapat.
- Nisbah menengur Fadlan dengan mengeluarkan kata-kata “buat apa kau masuk di ruangan ketua, kalian mau lobi-lobi apa lagi yang kalian rencanakan”.
- Statment Nisbah membuat Fadlan seketika emosi dan tidak menerima. Fadlan pun mengeluarkan statment bahwa ” Ibu jangan mengeluarkan kalimat seperti itu, kalimat tersebut sangat sensitif, ibu sudah beberapa kali membuat masalah dan membuat keributan diantara komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
- Atas kejadian tersebut rapat sidang pleno tingkat Privinsi untuk KPU Donggala di pending karena situasi sudah tidak kondusif.
- Saat ini Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Sulteng sedang melakukan rapat untuk membuat sanksi kode etik dan DKPP terhadap Nisbah karena sudah telah dianggap membuat keributan dan permasalahan pada saat rapat sidang pleno. Serta mengeluarkan stateman yang sensitif yang tidak pantas seorang komisioner keluarkan.



