Koalisi Lintas Organisasi Pers Kecam Aparat Kepolisian yang bertindak Kejam pada Mahasiswa

waktu baca 3 menit
Aparat kepolisian saat melakukan pengawalan selama aksi unjuk rasa kawal putusan MK di depan gedung DPRD Sulteng yang brbuntut ricuh. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Koalisi Lintas Organisasi Pers di Palu mengecam tindakan aparat kepolisian yang berperilaku tidak humanis dan manusiawi saat melakukan pengamanan unjuk rasa Kawal Putusan MK di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Yardin Hasan mengatakan, gabungan mahasiswa di Kota Palu yang menggelar unjukrasa di depan gedung DPRD Sulteng pada Jumat 23 Agustus 2024 mendapat perlakukan tidak manusiawi dari aparat kepolisian. “Penanganan unjukrasa dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan yang sejatinya tidak dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa yang melakukan protes terhadap kebijakan negara.

Sementara, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Muhamad Iqbal  melihat, elit-elit kekuasaan yang secara sembrono menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi wajib diprotes karena lebih mementingkan kepentingan kelompok kecil elit daripada kepentingan negara. 

BACA JUGA :  Kota Palu Pecahkan Rekor MURI dengan Sajian Kuah Asam Terbanyak pada HUT ke-46

“Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran, adalah fakta konkret bagaimana hukum dijadikan alat kepentingan sekelompok kecil elit untuk kepentingannya,” jelasnya.

Sedangkan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Hendra menuturkan, mahasiswa sebagai gerbong kekuatan moral merasa bertanggungjawab untuk meluruskan arah jalan bangsa akibat syahwat kekuasaaan para elit yang tidak bisa dibendung. “Respons terhadap portes mahasiswa sangat berlebihan beberapa di antaranya, luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit,” tuturnya. 

BACA JUGA :  Media dan Jurnalis Harus Berpihak pada Korban dalam Pemberitaan Kasus Asusila

“Di tengah situasi ini, pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berada pada barisan mahasiswa untuk mengawal jalannya demokrasi yang mulai belok arah,” ucap Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Muhamad Rifky.

Ia melanjutkan, Kekerasan terhadap penanganan aksi mahasiswa bukan kali ini saja yang berunjung korban dari pihak mahasiswa. Beberapa regulasi krusial seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan, UU revisi KPK, selalu menempatkan mahasiswa sebagai korbannya.

Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut, tiga mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Mereka adalah Ayub dari Fakultas Kehutanan Untad, Rafi Akbar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Ilmu Komunikasi Untad, serta Throiq Ghifari dari Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng dan Pemda Poso Lakukan Harmonisasikan Ranperbup Poso 

Atas dasar itu, kami organisasi jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng menyatakan dan menyerukan:

  1. Memprotes  penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat 23 Agustus 2024.
  2. Meminta Pimpinan Kepolisian meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakan yang manusiawi.
  3. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.
  4. Demokrasi Indonesia terancam, mahasiswa dan pers wajib membelanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *