Keterbukaan Informasi Awal Dari Kolaborasi Baik

waktu baca 2 menit
Kadiskominfo Sulteng, Sudaryano Lamangkona (Baju Dinas) saat memberikan materi pada kegiatan Komisi Informasi Sulteng. (Foto : Humas Kominfo Sulteng).

Diksi.net, Palu – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, menjadi narasumber dalam Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) mengenai peran tokoh masyarakat dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dan partisipasi mereka dalam pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah. Acara tersebut berlangsung di Restoran Kampung Nelayan pada Jumat (22/4/2024).

Tujuan dari FGD ini adalah untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat guna menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas serta menjamin hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Eks Napiter Poso Kini Jadi Kurir dan Dukung Satgas Madago Raya

Peserta FGD terdiri dari tokoh masyarakat, aktivis, dosen, dan beberapa perwakilan media. Kepala Dinas Kominfo, memimpin materi yang berjudul “Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik.

“Dasar hukum tentang keterbukaan informasi publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa pemerintah daerah secara bertahap terus berupaya untuk menginformasikan segala hal, terutama kepada publik atau masyarakat secara luas,” ungkap Sudaryano.

Kata dia, hal ini bukan hanya tugas badan pemerintahan, tetapi juga seluruh organisasi yang dibiayai melalui APBN atau APBD, wajib menyampaikan informasi kepada publik. Informasi yang dapat disampaikan berupa informasi rutin yang dilaksanakan oleh badan publik dan informasi yang bersifat mendesak, seperti informasi bencana atau keadaan darurat.

BACA JUGA :  Satu Sisa DPO MIT Poso Tewas Tertembak

Dalam era digital saat ini, Sudaryano mencatat bahwa masyarakat sudah tidak canggung lagi dalam memberikan informasi yang terjadi di sekitar mereka. Untuk mendorong keterbukaan informasi publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau badan publik di Sulawesi Tengah wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di mana Dinas Kominfo Santik bertindak sebagai PPID utama dan OPD lainnya sebagai PPID pelaksana,” jelas Kadiskominfo Sulteng.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Kominfo Santik, memberikan dukungan kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan yang bertujuan agar publik lebih memahami praktik keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *