Kemenkumham Sulteng dan Pemda Poso Lakukan Harmonisasikan Ranperbup Poso
Diksi.net, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menlaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menjelaskan, Harmonisasi Ranperbup ini dilakukan untuk memastikan Ranperbup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan terus memastikan setiap Harmonisasi Ranperbup menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi ini penting dilakukan, agar Ranperbup ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang transparan dan akuntabel,” ujar Hermansyah Siregar, senin (06/05/2024).
Dilain sisi tim Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan masukan dan saran kepada Tim Penyusun Ranperbup Poso terkait dengan materi muatan Ranperbup tersebut.
Hermansyah berharap agar Ranperbup ini dapat segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Poso sehingga dapat diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Poso.
“Tujuannya adalah untuk kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat kita semua,” harap Hermansyah.
Sementara itu, Staf Ahli Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Filson Guno mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mengoptimalkan terwujudnya Peraturan Bupati yang berkualitas. Ia memastikan sinergitas antara kedua pihak akan menyasar kepada seluruh potensi layanan lainnya.
“Sangat bersyukur, kemitraan kita terus memberikan dampak yang baik bagi kemajuan daerah, tentunya ini akan terus kita lakukan bersama,” pungkasnya.
Selain itu, kegiatan rapat Harmonisasi Ranperbup tersebut juga membahas terkait Ranperbup terkait Besaran Nilai Perolehan Air Tanah dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.



