Kejati Sulteng Ungkap Tambang Ilegal PT C, Sita Belasan Aset
Diksi.net, Palu – Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT C.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat mengatakan, modus operandi yang digunakan adalah melakukan operasi penambangan secara ilegal yang mengara pada kerugian negara.
“Terkait dengan kasus ini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan,” ucap Nuzul, senin (27/04/2026).
Ia menambahkan, Penyidik juga telah melakukan penyitaan, penggeledahan, perampasan aset, dan melakukan permintaan data dokumen pada kementerian terkait. “Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada area lokasi dan kantor PT C serta berhasil mengamankan 13 unit kendaraan juga alat berat,” tambahnya.
Adapun kendaraan dan alat berat yang di amankan adalah 1 unut Hilux, 1 single drum roller, 1 unit motor grader, buldozer, 2 dump truck, truck, ekskavator 4 unit, dan 2 unit triton. Kendaraan dan alat berat tersebut saat ini masih berada di kawasan industri namun dilakukan penyitaan dan penyegelan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin mengungkapkan bahwa, PT C tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun melakukan aktivitas pertambangan.
“Untuk melancarkan aktivitasnya perusahaan tersebut bekerjasama dengan perusahaan tentangga yang memiliki dokumen RKAB untuk melancarkan aktivitasnya,” ungkap Salahuddin.
