Kejati Sulteng Ungkap Tambang Ilegal PT C, Sita Belasan Aset

waktu baca 1 menit
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (foto : Jatam Sulteng).

Diksi.net, Palu – Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT C.

Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat mengatakan, modus operandi yang digunakan adalah melakukan operasi penambangan secara ilegal yang mengara pada kerugian negara. 

“Terkait dengan kasus ini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan,” ucap Nuzul, senin (27/04/2026).

BACA JUGA :  ‘Tactical Digital Game’ Inovasi Polda Sulteng dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Ia menambahkan, Penyidik juga telah melakukan penyitaan, penggeledahan, perampasan aset, dan melakukan permintaan data dokumen pada kementerian terkait. “Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada area lokasi dan kantor PT C serta berhasil mengamankan 13 unit kendaraan juga alat berat,” tambahnya.

Adapun kendaraan dan alat berat yang di amankan adalah 1 unut Hilux, 1 single drum roller, 1 unit motor grader, buldozer, 2 dump truck, truck, ekskavator 4 unit, dan 2 unit triton. Kendaraan dan alat berat tersebut saat ini masih berada di kawasan industri namun dilakukan penyitaan dan penyegelan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA :  Bank Sulteng Raih Penghargaan ‘Sangat Bagus’ di THE FINANCE AWARD 2024

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin mengungkapkan bahwa, PT C tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun melakukan aktivitas pertambangan.

“Untuk melancarkan aktivitasnya perusahaan tersebut bekerjasama dengan perusahaan tentangga yang memiliki dokumen RKAB untuk melancarkan aktivitasnya,” ungkap Salahuddin.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *