Kapolda Sulteng Tegaskan Tindak Tegas Anggota Polri Pelaku Pelanggaran Etik dan Pidana
Diksi.net, Palu – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang melanggar etika atau melakukan tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikan melalui Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulteng, Kombes Pol. RP, di sebuah warung kopi di Palu.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan oleh Kombes Pol. RP secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Rabu (18/6/2025).
Insiden dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (14/6/2025) di Warung Kopi (Warkop) Balkot, Jalan Balai Kota, Palu. Kombes Pol. RP diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pramusaji berinisial KMS karena ketidaksesuaian penyajian makanan dengan pesanan. Orang tua korban, Jerry, telah mengajukan laporan resmi ke Bidpropam Polda Sulteng pada Senin (16/6/2025).
Menurut Kombes Pol. Djoko, proses penyelidikan sedang berlangsung. Beberapa saksi, termasuk terduga pelaku, telah diperiksa, dan hasil pemeriksaan akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kapolda menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melanggar etik atau pidana akan ditindak tanpa pandang bulu,” tambahnya.



