Diksi.net, Palu – Upaya penyelesaian kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban masih terus berlanjut.
Awal mula persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada April 2022 lalu hingga Januari 2023. Dimana kejadiannya melibatkan 11 orang laki-laki terduga pelaku dan 1 orang perempuan dibawah umur yang merupakan korban persetubuhan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tidak dilakukan secara bersama-sama. Modus operandi yang dilakukan pun tidak menggunakan ancaman atupun kekerasan,” jelas Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu (31/05/2023).
Lebih lanjut, Namun modus yang digunakan adalah bujuk rayu, tipu daya dan mengiming-imingi sejumlah uang juga barang tertentu. Bahakan ada di anatara pelaku yang menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil. Persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut di lakukan pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
“Laporan mengenai adanya persetubuhan anak di bawah umur diterima pada bulan januari 2023, yang dilaporkan langsung oleh orang tua korban di Polres Parigi Moutong,” terang Kapolda Sulteng.
Kapolda Sulteng juga mengutarakan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku terungkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.