Dinas ESDM Ajak Perusahaan Tambang Wajib Memiliki Kaidah Good Mining Practice
Diksi.net, Palu – Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.
“Seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI sejak diberlakukannya UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ungkap Kepala Dinas ESDM, Eddy Nicolas Lesnusa, senin (06/05/2024).
Kemudian dalam Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dan lainnya telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.
“Dalam Perpres tersebut daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien,” jelas Kadis ESDM.
Ia berharap agar para pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.
