Diksi.net, Palu – Warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo mendatangi kantor kelurahan tondo dan menyegel nya. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh lurah tondo.
Warga menuntut agar Lurah Tondo, diberhentikan dari jabatannya, karena tidak netral dalam urusan agraria di kelurahan tondo. Selain itu, Lurah Tondo juga disinyalir menerima tanah seluas 3 hektar yang sebelumnya dimiliki oleh warga dan kini dikuasai oleh PT Lembah Palu Nagaya.
Setidaknya 90-an warga menandatangani surat penyegelan kantor Kelurahan Tondo dan meminta dilakukan pemberhentian atau penggantian.
Aksi penyegelan tersebut juga melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat lainnya yang memblokir pintu masuk kantor Kelurahan Tondo.
Camat Mantikulore Ridwan Mustafa yang menerima aspirasi masyarakat berjanji untuk mengajukan aspirasi warga kepada Walikota Palu.
“Setelah ini kami langsung menemui wali Kota untuk melanjutkan aspirasi masyarakat disini,” Ujar Mustafa, Senin (14/08/2024).