Kakanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan Hak Merek Kopi

waktu baca 1 menit
Kakanwil kemenkumham serahkan merek kopi khas banggai. (Foto : Istimewa)

Diksi.net, Banggai – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw lakukan penyerahan Hak Kekayaan Intelektual berupa Sertifikat Merek khas kabupaten Banggai, Kamis (09/03). 

Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual tersebut diserahkan saat kegiatan Sosialisasi Layanan Paspor Online oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng. Sertifikat merek yang diserahkan yaitu Kopi Saluan, salah satu produk kebanggan kabupaten Banggai.

BACA JUGA :  Sekot Palu Hadiri Penyerahan Pengesahan Kewarganegaraan untuk Guru Tua

“Saya berharap di tahun 2023 ini, masyarakat lebih gencar lagi dalam menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tengah,” ungkap Kakanwil.

Perlu diketahui, perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sertifikat merek tersebut. Kakanwil Kemenkumham Sulteng berharap bahwa di tahun ini masyarakat semakin gencar untuk melindungi kekayaan intelektualnya. 

BACA JUGA :  Kasus Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Amankan 6 Pelaku Lintas Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *