Jatanras Polda Sulteng Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku pencuri spesialis pecah kaca mobil dan perusak jok motor berhasil diringkus. (Foto : Polda Sulteng).

Diksi.Net, Palu –  Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku pencuri spesialis pecah kaca mobil dan perusak jok motor berhasil diringkus. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH di Palu, Jumat (18/11/2022) pagi

Mereka ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kec. Mantikulore inisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kec. Palu Selatan, Kota Palu, inisial HW (54). 

BACA JUGA :  Pjs. Wali Kota Palu Ajak Semua Pihak Jaga Keberlangsungan Demokrasi

“Kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ungkap Didik. 

Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir pada 31 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga spesialis pencurian dengan memecah kaca mobil. 

BACA JUGA :  Candra Eks Napiter yang Bebas Setelah Peroleh Remisi

Lebih lanjut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan  dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka, tegasnya

Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, pungkasnya

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Berikan Remisi dan Satyalancana Karya Satya