JATAM SULTENG Desak Audit Lingkungan Segera

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala bukan sekadar soal persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). JATAM Sulawesi Tengah menekankan bahwa isu utamanya adalah kerusakan lingkungan yang semakin parah dan mengancam keselamatan warga serta pengguna jalan.

Koordinator JATAM Sulteng, Taufik mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, serta perusahaan tambang untuk segera melakukan audit lingkungan komprehensif.

“Urgensinya adalah permasalahan lingkungan yang terus mengancam baik warga sekitar maupun pengguna jalan pesisir Palu Donggala. Hal yang urgent dan penting dilakukan adalah audit lingkungan,” tegas Taufik.

Menurut JATAM Sulteng, aktivitas pertambangan batuan di wilayah tersebut memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Debu yang beterbangan dan mengganggu warga serta pengguna jalan menjadi bukti nyata adanya pelanggaran.

BACA JUGA :  JATAM Sulteng Pertanyakan Keseriusan Aparat Tangani Kasus dua WNA penambang Ilegal

“Merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan audit lingkungan,” tambahnya.

Audit lingkungan ini, kata Taufik, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48. Pasal tersebut menyebutkan bahwa audit lingkungan merupakan instrumen kepatuhan yang dapat dilakukan secara berkala terhadap kegiatan yang berisiko tinggi.

Hingga saat ini, JATAM Sulteng menilai pemerintah daerah belum menunjukkan tindakan serius untuk melakukan audit lingkungan maupun evaluasi keseluruhan izin pertambangan.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng dan PLN Bersinergi Percepat Penyalaan Listrik di 69 Desa Terpencil

Berdasarkan data Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diakses Mei 2026, terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala. 

Rinciannya meliputi 39 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pencadangan, 1 izin Eksplorasi, dan 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dengan total luasan mencapai 2.223,25 hektare.

Jika seluruh izin tersebut beroperasi penuh, JATAM khawatir akan melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat.

“Kegiatan pertambangan batuan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu Donggala secara brutal berpotensi mempercepat degradasi ekosistem,” ujar Taufik.

Ia mencontohkan banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024 sebagai akumulasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Siap Bawa Aspirasi Masyarakat Tipo Tolak Tambang ke Gubernur

JATAM Sulteng memberikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah. Tanpa audit lingkungan, evaluasi perizinan, dan pengawasan yang ketat, pesisir Palu-Donggala berpotensi berubah menjadi zona krisis ekologis sekaligus krisis kemanusiaan.

“Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan karena kegiatan pertambangan batuan,” pungkas Taufik.

JATAM Sulteng terus mendesak agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif izin tambang, tetapi juga prioritas perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *