Diksi.net, Yogyakarta – PT Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar diskusi bertajuk Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan.
Diskusi ini membahas penguatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas serta harmonisasi regulasi terkait.
Diskusi yang dipimpin Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, ini turut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, serta perwakilan Kementerian Keuangan dan akademisi UGM.
Dalam sambutannya, Rivan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan untuk masyarakat. Ia menyoroti bahwa kecelakaan lalu lintas tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga ekonomi nasional.
“Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap penurunan 2,9–3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem perlindungan harus terus diperkuat agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Rivan.
Jasa Raharja mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Sementara pada 2024, jumlah kecelakaan meningkat hingga 150.906 kasus dengan 24.000 korban meninggal dunia. Rivan juga menyoroti bahwa 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum, sehingga peran asuransi sosial menjadi semakin krusial.
“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, PT Jasa Raharja memiliki peran penting dalam perlindungan korban kecelakaan. Namun, PP 20/2020 tidak secara spesifik mengatur aspek ini, sehingga Jasa Raharja dikategorikan sebagai asuransi umum oleh OJK. Padahal, dalam UU 22/2009, perlindungan dasar bagi korban kecelakaan sangat penting. Ke depan, perlindungan harus mencakup tidak hanya cedera tubuh (bodily injury), tetapi juga kerugian material (property damage),” tambah Rivan.
Analis Kebijakan Ahli Madya dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Ronald Jusuf, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi terkait jaminan perlindungan kecelakaan. Ia menyebut bahwa Jasa Raharja merupakan model asuransi sosial berbasis risk pooling, di mana masyarakat saling berbagi risiko kecelakaan, berbeda dengan asuransi umum yang berbasis risk transfer.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, menyoroti revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu aspek yang perlu dibahas, menurutnya, adalah asuransi bagi pengemudi transportasi online yang saat ini belum memiliki kontribusi perlindungan bagi negara dan masyarakat.
Dalam diskusi ini, akademisi UGM juga memberikan perspektif hukum terkait jaminan perlindungan kecelakaan. Prof. Dr. Nurhasan Ismail menekankan pentingnya kejelasan regulasi terkait asuransi wajib dan asuransi sosial agar tidak menimbulkan interpretasi yang membingungkan di kemudian hari.
Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto mengusulkan agar tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.
Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.