Daerah  

Jasa Raharja Berikan Edukasi Pajak Kendaraan dan Perlindungan Kecelakaan

UPT Pendapatan Daerah Wilayah XI Kabupaten Sigi bersama PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menggelar program SAMDUKLING (Samsat Edukasi dan Samsat Keliling) di Kantor Kecamatan Marawola. (Foto : Dok).

Diksi.net, Sigi – UPT Pendapatan Daerah Wilayah XI Kabupaten Sigi bersama PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menggelar program SAMDUKLING (Samsat Edukasi dan Samsat Keliling) di Kantor Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada 13 Februari 2025. 

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaat perlindungan kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah XI Kabupaten Sigi, Dr. Hj. Agustina Damayanti Pettalolo, perwakilan PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Olvin, serta Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Devan. Selain itu, turut hadir perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Gunawan, kepala desa, dan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Diarak Keliling Banggai Laut

Dalam kesempatan tersebut, Olvin menegaskan pentingnya pembayaran pajak kendaraan yang mencakup iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas berasal dari dana SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat saat membayar pajak kendaraan.

“Santunan kepada korban kecelakaan berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat saat membayar pajak kendaraan. Ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” jelas Olvin.

BACA JUGA :  Vale Bina Warga Lokal Untuk Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

Ia juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan hingga Rp20 juta bagi korban luka-luka dan Rp50 juta bagi korban meninggal dunia. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu demi memastikan perlindungan yang maksimal bagi pengguna jalan.

Melalui program SAMDUKLING, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat pembayaran pajak kendaraan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah, Samsat, kepolisian, dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Lomba Mewarnai FERBI 2024 Mengajarkan Cinta Rupiah dan Nasionalisme Sejak Dini

“Kami berharap tunggakan pajak kendaraan di Kecamatan Marawola dapat berkurang dan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Jasa Raharja tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi dengan Samsat dan kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Olvin.