Jalan Panjang Menuju DPT Kota Palu

Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Palu. (Foto : Ist)

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui rapat pleno terbuka. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pengumuman yang telah berjalan mulai dari 17 – 23 mei 2023.

DPSHP yang telah ditetapkan dapat dilihat di setiap kantor kelurahan atau melalui Cekdptonline.kpu.go.id juga telah di update. Selain itu di waktu yang sama KPU Kota Palu juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat secara online. 

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palu, Idrus mengatakan nantinya KPU Kota Palu juga akan melakukan coaching atau pembinaan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) perihal tata cara penyusunan DPSHP Akhir. 

“DPSHP akhir tingkat PPS mulai disusun pada 24 – 31 Mei 2023. Berlanjut di tanggal 1 – 2 Juni 2023 akan dilakukan rekapitulasi melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir,” kata Idrus, Jumat (19/05/2023). 

Lebih lanjut, kata idrus setelah tahapan tadi, dilanjutkan dengan penyerahan DPSHP Akhir ke tingkat Kecamatan. Kemudian ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan nama rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan yang terjadwal pada 3 – 5 juni 2023.

BACA JUGA :  Penahanan terhadap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan stadion Banggai Laut

Data yang telah direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diserahkan kepada KPU Kota Palu untuk dilakukan analisis kegandaan secara nasional pada 6 – 19 juni 2023.

“Analisis kegandaan yang akan dilakukan KPU Kota Palu nantinya bertujuan untuk menganalisa DPT Kota Palu memiliki kegandaan dengan luar negeri atau tidak. Apakah memiliki kegandaan dengan 37 provinsi lainnya, dan apakah ada kegandaan dengan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah,” tuturnya. 

BACA JUGA :  Cerita Petani Organik Binaan PT Vale: 11 Kali Panen, Hasil Makin Melimpah

Kemudian KPU Kota Palu bertugas untuk melakukan rekap pada DPSHP akhir di 20 juni 2023. Kemudian pada hari itu juga, KPU Kota Palu akan menetapkan DPT.