IESR Desak Revisi Permendagri: Pajak Kendaraan Listrik Terancam Naik, Kemandirian Energi Indonesia Terancam

waktu baca 3 menit
Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer IESR. (foto : Dok IESR).

Diksi.net, Jakarta – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah merevisi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Regulasi yang berlaku mulai April 2026 ini menghapus mandat pembebasan pajak 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan menyerahkan kewenangan insentif kepada pemerintah daerah.

Menurut IESR, perubahan tersebut merupakan regresi regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 7 yang mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer IESR.

BACA JUGA :  IESR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Energi dengan Industri Surya Terpadu

IESR menekankan bahwa keberlanjutan investasi sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Melalui formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot baru, Permendagri 11/2026 secara efektif menjadikan kendaraan listrik sebagai objek pajak, meskipun pemerintah daerah masih diberi ruang memberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai Pasal 19.

Fabby menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut juga berisiko menghambat pencapaian target nasional 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik pada 2030.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Umumkan WFH-WFA ASN dan Wajib Naik Bus TransPalu

“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun,” imbuh Fabby.

IESR menyebut kendaraan listrik jauh lebih efisien, dengan konsumsi energi 70-80% lebih rendah dibandingkan mesin pembakaran internal. Pembebasan PKB dan BBNKB dinilai krusial untuk menjaga paritas harga, menarik minat konsumen, serta memangkas beban subsidi BBM pemerintah.

Analisis IESR menunjukkan bahwa pencapaian target kendaraan listrik 2030 berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Jika insentif pajak dihilangkan atau diserahkan sepenuhnya kepada selera fiskal masing-masing gubernur, dikhawatirkan minat konsumen akan menurun di fase pertumbuhan yang masih awal, sekaligus mendinginkan iklim investasi manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.

BACA JUGA :  Krisis Iklim Mendesak IESR Desak SNDC Indonesia Lebih Ambisius

IESR mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan langkah konkret:

  • Menunda implementasi ketentuan Permendagri No. 11/2026 yang berkaitan dengan KBLBB.
  • Melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022 untuk menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan merupakan “Bukan Objek Pajak”.
  • Memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik guna memastikan stabilitas regulasi menuju target 2030.

Fabby menambahkan bahwa tanpa revisi segera, regulasi ini rawan digugat melalui uji materiil (judicial review) di Mahkamah Agung, yang justru akan semakin merusak kepercayaan konsumen dan investor.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *