Sindikat Penipuan Online Sasar WNA Malaysia

waktu baca 2 menit
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto : Ist).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 tersangka. Kasus yang terungkap pada 17 Januari 2025 ini menunjukkan bahwa para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 4,9 miliar dengan menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan pers pada Jumat (31/1/2025), mengungkapkan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia.

BACA JUGA :  Satgas Madago Raya Libatkan Ponpes Dalam Pencegahan Paham Radikalisme

“Hasil pemeriksaan dan pendalaman menunjukkan bahwa target utama mereka adalah korban dari Malaysia,” ujar Djoko.

Penyidik juga menemukan adanya tersangka lain berinisial R, yang berasal dari Sulawesi Selatan dan berperan dalam menyediakan lokasi serta perangkat komunikasi untuk operasional sindikat ini. Saat ini, R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, terdapat indikasi 9 korban berdasarkan data nomor rekening yang ditemukan di ponsel para pelaku. Seluruh rekening tersebut merupakan rekening bank luar negeri.

BACA JUGA :  Eks Napiter Terorisme di Poso Buka Usaha dan Dukung Upaya Kamtibmas

“Selama beroperasi, total pendapatan yang mereka peroleh mencapai 1.346.440 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4,9 miliar,” tambah Djoko.

Dalam kasus ini, dua dari 21 tersangka merupakan anak di bawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya telah mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu, yang saat ini masih melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap mereka.

BACA JUGA :  Pemilu 2024, 3.729 WBP Siap Memilih 

Sebagai langkah lanjutan, penyidik berencana mengirim 37 unit ponsel milik para pelaku ke laboratorium forensik untuk analisis digital.

Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menggerebek sebuah ruko yang disewa oleh sindikat ini. Ruko tersebut beroperasi dengan kedok jasa travel antar-kabupaten dan provinsi, namun di dalamnya digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online trading yang menargetkan korban dari luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *