Guru Tua Sah sebagai Warga Negara Indonesia
Diksi.net, Palu – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tengah menegaskan bahwa ulama dan tokoh pendidikan asal Sulawesi Tengah, Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua, secara sah diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, pada Selasa (8/4/2025). Ia menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Guru Tua telah dikuatkan oleh negara secara administrasi dan konstitusional sejak 18 Juli 2024.
“Guru Tua merupakan WNI sah, dan pengakuan ini telah dikuatkan berdasarkan hukum serta dokumen resmi yang dimiliki,” kata Rakhmat.
Penetapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah yang secara aktif mengusulkan legalitas status hukum Guru Tua kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI. Usulan tersebut didukung oleh data kependudukan, dokumen autentik, serta pertimbangan historis atas kontribusi besar Guru Tua dalam dunia pendidikan dan perjuangan kemerdekaan.
“Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta asas penghormatan terhadap hak asasi manusia, Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri memenuhi ketentuan hukum untuk dinyatakan sebagai WNI,” ujar Rakhmat.
Pengakuan resmi ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa besar Guru Tua bagi bangsa dan negara.
“Ini adalah bentuk keadilan historis dan penghargaan atas kontribusi beliau terhadap bangsa dan negara,” tuturnya



