Gugatan Koperasi Mujur Jaya Molino Terhadap PT Agro Nusa Abadi: Klaim Kerugian Miliaran Rupiah

waktu baca 2 menit
Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Koperasi Mujur Jaya Molino resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Poso terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (AAL), pada Februari 2024. Koperasi tersebut mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat pelanggaran yang dilakukan PT ANA dalam perjanjian kemitraan. Keputusan sidang diperkirakan akan diumumkan pada 19 September 2024.

Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil. “Kami berharap putusan nanti bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kami,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Bantu Eks Napiter Ciptakan Lapangan Kerja Mandiri

Agus menjelaskan bahwa pihaknya menggugat PT ANA atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perjanjian kemitraan yang disepakati lima tahun lalu. Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani, skema bagi hasil ditetapkan 60 persen untuk PT ANA dan 40 persen untuk koperasi. Namun, menurut Agus, perjanjian yang seharusnya menyusul MoU tersebut tidak pernah terwujud hingga tiga tahun setelahnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi dengan Jurnalis, PT ANA Tegaskan Taat Hukum dan Komitmen Berkontribusi

“Kami meminta klarifikasi utang kepada PT ANA pada 2022, dan anehnya, utang kami hanya berkurang sedikit dari Rp90 miliar menjadi Rp86 miliar, meskipun kami sudah membayar Rp48 miliar,” ungkap Agus. Ia juga mempersoalkan munculnya bunga utang sebesar 12,75 persen per bulan, yang tidak tercantum dalam MoU awal.

Agus menambahkan bahwa saksi ahli dalam persidangan sebelumnya menyebut tindakan PT ANA sebagai wanprestasi. Ia juga menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarkan selama empat tahun, yang menurutnya mencapai Rp39 miliar.

BACA JUGA :  Koperasi Mujur Jaya Molino Harap Sidang Putusan dengan PT ANA Tidak Ditunda Lagi

“Saya yakin gugatan kami akan menang. Masalah ini telah merugikan ratusan anggota koperasi kami, yang saat ini berjumlah 620 orang, dengan lahan seluas 900 hektar,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *