Gugatan Ditolak Bawaslu, Amrullah-Ibrahim Siap Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

waktu baca 1 menit
Amrullah dan kuasa hukumnya usai menghadiri menghadiri pembacaan putusan. (Foto : ist).

Diksi.net, Parigi Moutong – Setelah gugatan sengketa ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid, berencana menempuh jalur hukum lain. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk mencari keadilan dalam proses pencalonan ini, saya akan menggunakan jalur hukum lain,” ujar Amrullah Almahdaly setelah menghadiri musyawarah tertutup dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Parimo, Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA :  KPU RI Resmi Copot Risvirenol dari Jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah

Kuasa hukum pasangan tersebut, Syamsul Gafur, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemohon memiliki waktu tiga kali 24 jam untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika Bawaslu menolak sengketa yang diajukan. “Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mendapatkan keadilan. Bahkan, kami akan menempuh jalur hukum lainnya jika diperlukan,” tegasnya.

BACA JUGA :  MPA Tidak ada Hubungan dengan Dewan Adat Poboya

Syamsul juga mengungkapkan bahwa Majelis Musyawarah Bawaslu tidak mempertimbangkan diktum ketiga dari amar putusan Mahkamah Agung (MA), yang berisi pengurangan masa tahanan kliennya selama menjalani hukuman di Lapas Kelas III Parigi. Akibatnya, gugatan mereka ditolak karena majelis menghitung masa jeda lima tahun pencalonan berdasarkan putusan MA tertanggal 30 Januari 2020.

BACA JUGA :  Eks Napiter Muhadi bin Usman Dukung Satgas Ops Madago Raya Jaga Kamtibmas

“Majelis tetap berpatokan pada tanggal 30 Januari 2020 sebagai awal penghitungan masa jeda lima tahun bagi klien kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *