Gubernur Sulteng Temui Menko Polhukam Bahas Pemenuhan Hak Korban 1965

Gubernur Sulawesi Tengah, temui Menko Polhukam bahas pemenuhan hak korban peristiwa 1965. (Foto : ist).

Diksi.net, Jakarta – Memfasilitasi Pemenuhan Hak Korban Para Pihak Peristiwa 1965, Gubernur H.Rusdy Mastura beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam RI, pada Selasa (22/8/2023).

“Pemenuhan Hak Korban Peristiwa 1965 melalui mekanisme Non Judicial pada prinsipnya telah dilakukan Sejak tahun 2013 melalui Peraturan Walikota Palu Nomor 25 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah,” ungkap Gubernur. 

Walaupun di dalam peraturan tersebut belum menyebutkan secara eksplisit Bantuan sosial atau program pemenuhan tersebut ditujukan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu, penyebutan tersebut tidak dapat dilakukan didalam perwali dikarenakan tidak ada cantolan hukumnya.

BACA JUGA :  Konsulat AS Jajaki Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan dengan Sulteng

“Dengan hadirnya Inpres nomor 2 Tahun 2023 demikian pula agenda pencegahanya, usaha atau agenda pemenuhanya melalui peraturan di daerah sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara Nasional,” lanjutnya.

Diakuinya, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penandatangan MoU dengan Komnas HAM tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Korban melalui mekanisme non judicial namun masih terbatas pada pendataan dan bantuan sosial bagi korban.

BACA JUGA :  Munas XI KAHMI Dibuka Presiden, Dihadiri Oleh 6 Ribu Orang

Berdasarkan data yang tercatat di Komnas HAM sejumlah 240 Korban pelanggaran HAM Tragedi 65, namun masih perlu untuk di verifikasi.

Sementara data dari KODIM 1306 untuk Kota Palu sebanyak 1172 korban, sementara Donggala dan Parigi Moutong masih dalam identifikasi.

Dalam mempercepat pemenuhan hak korban sesuai dengan INPRES tersebut, gubernur akan menindak lanjuti dengan membuat tim serupa dengan Nasional untuk mempercepat implementasi Pemenuhan Hak Korban Para Pihak Peristiwa 1965.

Ia juga mengundang Menko Polhukam untuk berkunjung dan menyerahkan layanan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu di Sulteng.

BACA JUGA :  Peserta dan Tamu Telah Berdatangan Untuk Menghadiri Muktamar Alkhairaat

Menanggapi laporan gubernur, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya yang telah dikerjakan Gubernur H.Rusdy Mastura.

“Harapannya data korban peristiwa 1965 dapat segera diserahkan agar dapat dilakukan verifikasi oleh tim, sehingga layanan pemulihan dapat segera terlaksana,” tutupnya.