Fadlan : Pengawas Pemilu Harus Kuasai Perbawaslu Yang Sudah Ada

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Fadlan saat memberikan arahan kepada pengawas kecamatan se kabupaten banggai. (Foto : ist).

Diksi.net, Banggai – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Bimtek Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemilu 2024 dengan menghadirkan Panwas Kecamatan se Kabupaten Banggai sebagai pesertanya. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Fadlan menjelaskan Bawaslu kab/kota dan panwas harus mengikuti perkembangan teknologi penanganan pelanggaran karena tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan sigap lapor hingga di tingkat kecamatan.

“Pengawas khususnya yang ada di divisi penanganan, tidak hanya menguasai perbawaslu 7 dan 8 tahun 2022. Namun juga harus menguasai perbawaslu 5 tahun 2022,” ungkap Fadlan, Senin (02/10/2023). 

Lebih lanjut kata Fadlan, Semua bentuk pelanggaran yang ditangani sebelumnya harus melalui upaya pencegahan. Disamping itu, Setiap proses penanganan pelanggaran dilakukan dengan tetap melalui koordinasi dengan bawaslu setingkat lebih tinggi.

BACA JUGA :  Keanekaragaman Budaya, Kesenian dan Pariwisata Jadi Magnet Bagi Wisatawan

“terkait adanya laporan atau temuan maka jajaran pengawas harus memastikan seluruh dokumen penanganan telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan undang yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefisiensikan waktu yang ada, serta mempermudah ketika dilakukan pengecekan kembali.