Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

waktu baca 3 menit
Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto : Ist).

Diksi.net, Jakarta – Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers Divisi Humas Polri yang digelar di Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025). 

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, mencakup aspek kode etik dan tindak pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel, termasuk yang menyangkut perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarkan konten pornografi anak.

Karo Watprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA :  Anggota Polri Penerima Suap 4,4 M Dituntut PTDH

“Perbuatan FWLS masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” jelas Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi proses hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Kami telah mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka dan saat ini sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” tambahnya.

FWLS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Gelar Aksi Donor Darah Bulan K3, IMIP Target 350 Kantong Bakal Terpenuhi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawal jalannya penyidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai prosedur.

“Kami memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan. Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diimbau untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *