Anggota Polri Penerima Suap 4,4 M Dituntut PTDH

Sidang Kode etik anggota polri penerima suap casis 4,4 M terancam PTDH. (Foto : Istimewa)

Diksi.Net, Palu – Anggota polri terduga penerima suap casis senilai 4,4 M Briptu D dituntut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Briptu D adalah Ba Biddokkes Polda Sulteng, terduga pelanggar menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri 2022.

“Di PTDH diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, jumat (11/11/2022).

BACA JUGA :  Amankan Pilkada 2024, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Netralitas

Ia mengatakan, terduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

“Tuntutan PTDH itu diinformasikan lewat pihak penuntut dalam persidangan kode etik yang langsung dipimpin Kepala Bidang Profesi serta Pengamanan Polda Sulteng Kombes Ian Rizkian Milyardin,” katanya

BACA JUGA :  Irhan Eks Napiter Kini Fokus Menata Hidup

Sidang etik juga menuntut Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi etik.

“Atas tuntutan itu pendamping pelanggar AKP. M Tarigan meminta kepada majelis hakim waktu dua hari mengajukan pembelaan (pledoi),” pungkasnya.