Diksi.net, Palu – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi, yang melibatkan oknum guru, kepala desa hingga anggota brimob.
Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan 10 orang tersangka dan berhasil menahan 7 orang pelaku dan mengamankan 1 orang lainnya yang merupakan oknum brimob untuk dilakukan pendalaman.
“pelaku yang berhasil diamankan Polda Sulteng berinisial HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, AK alias H, AR alias R, MT alias E, FN, dan K telah ditahan. Sementara oknum anggota Polri berinisial MKS telah diamankan,” jelas Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu kemarin (31/05/2023).
“upaya selanjutnya Polda Sulteng akan melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya yang belum berhasil kita tangkap. Inisial pelaku yang belum di tangkap yaitu AS, AW dan AK,” lanjut Kapolda.
Lebih lanjut, para pelaku saling mengenal satu sama lain, karena para pelaku biasanya mangkal di rumah ada yang sudah tidak difungsikan lagi. Pihak Polda Sulteng hingga masih terus melakukan penyidikan untuk menuntaskan perkara ini.