Dua WNA diamankan Polda Sulteng Lantaran Terlibat PETI
Diksi.net, Palu – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dengan melakukan penambangan tanpa izin.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan Dua orang Warga Negara Asing asal China sebagai tersangka.
“Dua tersangka berinisial LJ (62) warga negara China berperan sebagai tehnisi, tersangka lainnya berinisial ZX (62) juga warga negara China berperan sebagai tehnisi laboratorium,” jelas Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiawa, selasa (04/06/2024).
Ia juga mengungkapkan, bersamaan dengan tersangka, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit alat berat excavator, 4 unit menis alkon, 1 set alat uji sample, 52 lembar karung berisi karbon dan sejumlah peralatan lainnya.
“Dalam perkara ini negara mengalami kerugian mencapai 11 miliar lebih,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161 dengan pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
