Dua WNA diamankan Polda Sulteng Lantaran Terlibat PETI

waktu baca 1 menit
Dua orang WNA di amankan oleh pihak kepolisian lantaran terlibat dalam penambangan ilegal. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dengan melakukan penambangan tanpa izin.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan Dua orang Warga Negara Asing asal China sebagai tersangka.

“Dua tersangka berinisial LJ (62) warga negara China berperan sebagai tehnisi, tersangka lainnya berinisial ZX (62) juga warga negara China berperan sebagai tehnisi laboratorium,” jelas Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiawa, selasa (04/06/2024).

BACA JUGA :  Sulteng Dorong Literasi Lewat Kolaborasi Disdik dan Perpustakaan

Ia juga mengungkapkan, bersamaan dengan tersangka, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit alat berat excavator, 4 unit menis alkon, 1 set alat uji sample, 52 lembar karung berisi karbon dan sejumlah peralatan lainnya.

“Dalam perkara ini negara mengalami kerugian mencapai 11 miliar lebih,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161 dengan pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Festival Kebudayaan Lembah Behoa Berbasis Penghidupan Hijau Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *